Jakarta, Beritasatu.com -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para pengelola atau penanggung jawab perkantoran untuk mengatur sirkulasi udara dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Pengaturan sirkulasi udara ini disesuaikan dengan struktur bangunan."Untuk mensiasati pengaturan sirkulasi udara, disesuaikan dengan struktur bangunan perkantoran tersebut," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani, saat dihubungi, Sabtu .
Pengaturan tersebut, kata Fify, antara lain membuka jendela ruang kerja bila struktur bangunan kantor memungkinkan demikian. Kemudian membuka tirai jendela agar sinar matahari bisa masuk ke ruangan.
Selain itu, kata Fify, perkantoran wajib menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang sudah diatur dalam Pergub 51/2020. Menurut dia, kedisiplinan menjalankan protokol tersebut akan mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran khususnya kapasitas 50 persen dan sistemdalam ruangan bisa dikurangi stafnya sampai 50 persen dari kapasitas dan dipindahkan ke ruangan lainnya," pungkas Fify.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »