Ia menyebut penggunaan Pasal 212 sampai dengan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugasnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk menjerat para tersangka itu tidak tepat.
Itu memang tindakan preventif. Pengamat mah bebas ya mau ngomong apa. Gak ngerti gimana kerja di lapangan langsung. LOL
Setiap PDP harus dilakukan tes PCR atau Rapid Test selama masih dalam pengawasan Apalagi sudah dalam kondisi Kritis yang akan membawa kematian.. PDP hanya diawasi selama 14 hari setelah dipindahkan ke RS lain jika bukan terjanngkit COVID 19. Tes lambat buat kekacauan.
Serba salah memang republik ini. Dimakamkan dgn protap Covid dihitung semua sbg korban Covid, dan menuduh pemerintah bohong. Skrg bilang status Covid belum pasti...cobalah media lebih kritis ke para pengamat...
Aturan nya psbb ancaman pidana pasal karantina kesehatan. Di situ aku merasa bingung
Pemerintah seharusnya bikin pilihan untuk korban kovid yg meningal Mau dimakan kan di wakap pribadi atau pemerintah.. jng main aturan sepihak .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »