Pengamat: Penyerahan mandat KPK ke presiden tak berlaku secara hukum

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pengamat hukum tata negara dari UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai penyerahan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pimpinan KPK kepada ...

Foto Dok - Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai penyerahan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo tidak berlaku secara hukum.

Menurut Hifdzil, pernyataan yang disampaikan Agus Rahardjo tersebut tidak memenuhi aspek formal lantaran tidak ada dokumen apapun yang diserahkan kepada Presiden. "Dalam konteks pernyataan Pak Agus itu tidak terjadi tiga hal tersebut. Jadi tidak ada namanya penyerahan mandat itu," ujar dia. "Sedangkan statemen menyerahkan mandat itu tidak dapat diartikan mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri maka harus ada surat pengajuan pengunduran dirinya," ucapnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengamat: Penyerahan Mandat KPK kepada Presiden InkonstitusionalMenurut dia, sikap tiga pimpinan KPK tersebut merupakan manuver dengan menggunakan diksi menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada presiden. mengembalikan mandat maksud nya Menyerahkan mandat biar dibilang keren. Semua juga tahu mengundurkan diri itu sama saja dengan pengecut. Jangan bahas sepotong² bikin bias masalah. Solusinya pak pengamat gimana Biar rakyat tdk bodoh.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Pengamat: Penyerahan Pengelolaan KPK tak PantasPenyerahan pengelolaan KPK ke Jokowi justru tidak menyelesaikan masalah.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Anggota Komisi III: Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Tak Jelas Secara Hukum'Pernyataan tersebut lebih terkesan emosional karena merasa tidak diajak bicara atau tidak diperhatikan terkait capim KPK maupun revisi UU KPK,' Itu karena etika pejabat negara saat ini yg kurang peka terhadap kebutuhan lembaga KPK. Ke kanak2an kata Antasari Azhar juga.terpengaruh sama si saut.maka bertindak bodoh.kan ada wakil ketua yg lain .kok nyerahin ke Jokowi? Tak tahu aturan atau apa?
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Yusril: Penyerahan Mandat KPK Bisa Jadi Jebakan Buat JokowiPresiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola KPK. Jadi pimpinan KPK yg meletakkan jabatan sebelum periode masa jabatannya habis adalah melanggar UU dan bisa dituntut hukuman, begitukan pak Yusrilihza_Mhd ? nyambung dia Yusrilihza_Mhd 😂😂😂 PLPG
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Yusril nilai penyerahan mandat KPK bisa jadi jebakan buat PresidenPakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada ... nyesal2periode nyesal2periode Ada ada aja....ketua partai pbb ini!! bukti kalau ketua KPK tak paham hukum ! 😛😛
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Yusril Nilai Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Buat JokowiPresiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola KPK. Komisioner nyleneh bukan jebakan tpi bentuk kekecewaan. tak ada asap bila tak ada api Aneh² aja emang si agus...
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »