Pengamat Nilai Jaksa Agung Sepelekan Kasus Korupsi Soal Nominal Rp 50 Juta |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pernyataan Jaksa Agung berpotensi memunculkan budaya korupsi baru di bawah Rp 50 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik usulan perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Ia menilai Jaksa Agung menyepelekan kasus korupsi melalui usulannya tersebut. Hal ini justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Baca Juga Feri mengkhawatirkan wacana ini dapat berpengaruh pada masa depan bangsa. Sebab budaya koruptif seolah menjadi dilanggengkan."Ada kehidupan sosial dengan budaya korup akibat dari kejahatannya. Sistem pemerintahan yang buruk juga akibat yang ditimbulkan praktik koruptif," ujar Feri. Selain itu, Feri merasa heran mengapa pihak Kejaksaan Agung melontarkan wacana tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya pihak Kejaksaan Agung mendukung pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara. Hal tersebut dilakukan supaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi bisa selesai dengan cepat dan berbiaya murah.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Nanti kirim per 50 jt ya .....

Yang pasti menunjukkan sikap bahwa sistem yang diterapkan saat ini mentolerir tindakan korupsi... Sungguh kasihan nasib rakyat di negeri dengan sistem yang korup...

Ada ada aja

Pikiran ngaco tuh.

Ini pancingan.. jadi ATM 150jt

Brp Pak ... ? 50 aja Biar aman

Pernyataan jaksa agung, bikin saya sedih, kecewa, marah....pingin nangis...gimana nasib negara ini kedepan....

Sepertinya JA ga punya tanggung jawab moral. Buat apa ada Sumpah Jabatan

50 juta x tiap minggu = 200 juta perbulan = 2,4 M/tahun

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Agung: Supaya Proses Hukum Cepat, Pelaku Maling Uang Rakyat Dibawah 50 jt Tak Perlu DipenjaraJaksa Agung: Supaya Proses Hukum Cepat, Pelaku Maling Uang Rakyat Dibawah 50 jt Tak Perlu Dipenjara korupsi kejaksaan jaksaagung malinguangrakyat prmn Pikiranrakyatmedianetwork potensilokalgonasional KolaborasiMediapreneurNusantara pikiranrakyat
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Lantik 39 Satgasus Tindak Pidana KorupsiJaksa Agung meminta jajarannya untuk tidak pernah mencederai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Jaksa KM Peras Pengusaha, Kajati NTT Dituntut Bertanggung JawabLangkah Kejaksaan Agung menangkap jaksa pemeras pengusaha di NTT akhir tahun lalu dinilai belum cukup. KejatiNTT Cuma ada di Indo kasus begini 😂
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Berkas Perkara Ayu Thalia dalam Kasus Anak Ahok Segera Dilimpahkan ke JaksaPolres Jakarta Utara akan segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik anak Ahok dengan tersangka Ayu Thalia. Ngelayani A Hog, gercep banget. loh blm selesai?!!
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Jaksa: Warga Kansas Pimpin Batalyon Perempuan ISISSeorang perempuan yang pernah tinggal di Kansas, Amerika Serikat (AS) telah ditangkap setelah jaksa federal mendakwanya karena bergabung dengan kelompok ISIS dan memimpin batalyon militan bersenjata senapan AK-47 yang semua anggotanya perempuan. Jaksa AS di Alexandria, Virginia, pada Sabtu...
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »