REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik usulan perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Ia menilai Jaksa Agung menyepelekan kasus korupsi melalui usulannya tersebut. Hal ini justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Baca Juga Feri mengkhawatirkan wacana ini dapat berpengaruh pada masa depan bangsa. Sebab budaya koruptif seolah menjadi dilanggengkan."Ada kehidupan sosial dengan budaya korup akibat dari kejahatannya. Sistem pemerintahan yang buruk juga akibat yang ditimbulkan praktik koruptif," ujar Feri. Selain itu, Feri merasa heran mengapa pihak Kejaksaan Agung melontarkan wacana tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya pihak Kejaksaan Agung mendukung pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara. Hal tersebut dilakukan supaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi bisa selesai dengan cepat dan berbiaya murah.
Nanti kirim per 50 jt ya .....
Yang pasti menunjukkan sikap bahwa sistem yang diterapkan saat ini mentolerir tindakan korupsi... Sungguh kasihan nasib rakyat di negeri dengan sistem yang korup...
Ada ada aja
Pikiran ngaco tuh.
Ini pancingan.. jadi ATM 150jt
Brp Pak ... ? 50 aja Biar aman
Pernyataan jaksa agung, bikin saya sedih, kecewa, marah....pingin nangis...gimana nasib negara ini kedepan....
Sepertinya JA ga punya tanggung jawab moral. Buat apa ada Sumpah Jabatan
50 juta x tiap minggu = 200 juta perbulan = 2,4 M/tahun
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »