Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Aspri Imam Nahrawi |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk Aspri Imam Nahrawi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas terdakwa Miftahul Ulum. Hukuman mantan asisten pribadi Imam Nahrawi itu menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan seperti yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat .

Ulum merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Pada Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat , Ulum divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga Namun, vonis terhadap Ulum berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK saat itu yakni 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Oleh karenanya, JPU KPK saat itu memutuskan untuk upaya banding. Adapun, Majelis hakim yang memutus banding tersebut terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua serta Brlafat Akbar dan Lafat Akbar selaku hakim anggota. Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020 dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Ulum dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar. BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RSUD di Tebing Tinggi Jalin Kerja Sama Untuk Pelayanan KedokteranUntuk meningkatkan pelayanan di bidang kedokteran maupun kedokteran spesialis, RSUD dr Kumpulan Pane mengajak kerja sama dengan RS Adam Malik Medan.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Ada UU Cipta Kerja, BKPM Optimis Investasi 2021 Akan Jauh Lebih TinggiKepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan membawa dampak signifikan bagi iklim investasi
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

COVID-19 Indonesia 23 Oktober: 13 Provinsi Laporkan Angka Sembuh Lebih Tinggi dari Kasus Baru CoronaData harian sebaran COVID-19 menunjukkan ada 13 provinsi dengan angka sembuh lebih tinggi dari kasus baru COVID-19 per 23 Oktober 2020.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Permohonan Tunjangan Pengangguran di AS Berkurang, Tapi Tetap TinggiDepartemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) mengatakan, Kamis (22/10), sekitar 787.000 pekerja AS mengajukan tunjangan pengangguran pekan lalu. Jumlah itu adalah yang tertinggi dalam sejarah, tetapi 73.000 lebih sedikit daripada pekan sebelumnya Pandemi Covid-19 terus melemahkan pasar tenaga...
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

Pelanggaran Kampanye Pilkada Masih Tinggi Akibat Lemahnya SanksiSanksi berupa teguran tertulis dan penghentian kegiatan kampanye, dinilai tidak memberikan efek jera bagi paslon.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Gaprindo: IHT Bakal Kian Terhantam Jika Cukai Naik TinggiHingga saat ini, industri hasil tembakau (IHT) tengah terpuruk akibat himpitan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »