- Kuasa hukum nakhoda kapal MT Arman 114 siap mengambil langkah hukum terhadap oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atauDengan penyitaan paspol itu, 21 ABK tidak bisa kembali ke Iran . Kuasa hukum nakhoda MT Arman, Pahrur Dalimunthe, penyitaan paspor milik 21 ABK tak logis dan bertentangan dengan tupoksi penyidik pegawai negeri sipil KLHK.
"Kami mendukung proses penegakan hukum yang adil. Langkah ini justru sebagai bentuk dukungan kami atas penegakan hukum yang adil, tetapi tanpa campur tangan oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Pahrur. Kemudian, dia menuturkan nakhoda adalah penguasa dan pengendali atas kapal termasuk penyusunan serta penurunan ABK. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, seperti IMO Conventions, UU Pelayaran Indonesia, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang .
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Badan Keamanan Laut mengamankan kapal MT Arman 114 di perairan Natuna, April 2023. Kapal itu diduga melakukan pemindahan minyak mentah ilegal secara ship to ship transhipment ke Kapal MT S Tinos berbendera Karibia. Dugaan pelanggaran itu dengan memalsukan sistem identifikasi otomatis , dan mencemari perairan.
Bencana alam angin puting beliung telah merusak sebanyak 103 unit rumah warga di beberapa Kelurahan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dari data yang dihimpun, wilayah Para pejabat pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Sumsel Babel bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik Ba
Iran Pengacara Paspor Batam Imigrasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »