Mengawali nota pembelaannya, Edison mengatakan Adam merupakan sosok yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau perbuatan pidana. Lebih lanjut ia menyebut Adam dalam kasus tersebut awalnya hanya ingin meredam isu warga yang kehilangan uang.
"Dari penggalan kisah tersebut dapat diteladani bahwa berbohong demi kebaikan itu diperbolehkan. Akan tetapi beliau Nabi Ibrahim AS berbuat bohong juga demi kemashlahatan umatnya. Demi menegakkan tauhidnya. Lantas perbuatan bohong yang selama ini kita lakukan apakah seperti yang Nabi Ibrahim lakukan? Atau hanya untuk kepentingan pribadi saja?" ungkap Edison.
Selain itu, Edison mengatakan berbohong merupakan perbuatan tercela dan penting untuk dihindari karena berbohong bisa menjadi dosa yang berakar. Setelah itu, terdakwa meminta seorang warga berpatungan untuk membeli sejumlah peralatan ritual untuk menangkap babi ngepet.babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
Kok samakan dgn nabi? Apakah pengacaranya sudah buntu mengenai hukum UUD
Bohong y ttp bohong
Itumah bukan bohong, tapi Tauriyah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »