REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi belum juga tertangkap KPK. Alih-alih ditangkap, Nurhadi kembali melayangkan praperadilan atas penetapannya menjadi tersangka kasus suap pengaturan perkara. Baca Juga Selain Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto ikut mengajukan praperadilan. Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar pada Senin hari ini.
Kali ini hal yang digugat dan dipersoalkan terkait penetapan tersangka Rezky Herbiyono. Menurut Maqdir, Rezky sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari KPK. "Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah kota Mojokerto," katanya.
Maqdir sdg menyamakan makna TERSANGKA dg makna TERDAKWA. Pasal 227 KUHAP menyebutkan kata TERDAKWA bkn tersangka. Maqdir jg sdg memperlebar syarat2 & objek praperadilan. KPK_RI, periksa dg seksama kpn surat kuasa praperadilan itu dibuat ! Jd ingat kasus Frederich Yunadi🙏
Dalam surat gugatan atau penyelidikan yang dicantumkan adalah alamat rumah bukan domisili, jika punya KTP Jakarta namun KKnya Mojokerto yang dipakai alamat KTP Mojokerto bukan KIPEM (Kartu Identitas Musiman) Jakarta.
Cermati : '...rumah kosong....'. (Kok dia tahu ada surat...? Lalu yg tahu ada surat di rumah itu siapa...?) 🤣
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »