Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. -Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya memprotes adanya saksi yang mengaku tidak pernah diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan.
Hal ini lantaran dalam keterangannya di persidangan, Teddy mengaku tidak pernah di-BAP apalagi menandatangani BAP untuk terdakwa Joko Hartono Tirto. Untuk itu, pengakuan Teddy seharusnya diperjelas dan diperdalam lagi. Menurutnya upaya pendalaman keterangan saksi Teddy ini bukan hanya soal kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga untuk mencari kebenaran materil.
Padahal, dalam fakta persidangan, kata dia sesungguhnya banyak yang terpisah dan tidak ada hubungan antara satu dan lainnya. Untuk itu, tim kuasa hukum Benny Tjokro meminta Jaksa membuka informasi yang jelas mengenai kebenaran BAP Teddy Tjokrosapoetro ini untuk terdakwa Joko Hartono Tirto ini. Selain itu, Bob Hasan juga berharap proses penegakan hukum perkarw Jiwasraya dilakukan secara transparan dan akuntable. Dikatakan, proses penegakan hukum sudah seharusnya dilakukan dengan mengikutiBob Hasan mensinyalir ada indikasi perkara ini diframing sedemikian rupa untuk menggiring adanya pemufakatan jahat atau samenspanning yang dilakuan Benny Cs.
Atas perbuatan Benny dan Heru bersama empat terdakwa lain, keuangan negara menderita kerugian hingga sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan audit BPK tanggal 9 Maret 2020. Hendrisman, Hary dan Syahwirman juga disebut membeli saham sejumlah perusahaan tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Ketiga terdakwa disebut Jaksa membeli saham melebihi 2,5% dari saham perusahaan yang beredar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »