Sejumlah pengguna kendaraan bermotor melintas di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan sebelum uji coba jalur sepeda fase dua dilakukan, Kamis
"Pengendara kendaraan bermotor akan dikenai sanksi tilang jika melanggar marka dan rambu yang ada di jalur sepeda," kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto, di Jakarta, Kamis. "Selama sosialisasi akan ada petugas Dishub yang melakukan sosialisasi dengan menggunakan sepeda selama tiga jam kepada masyarakat dengan melakukan patroli bersepeda," kata Christianto.Ia menjelaskan, warga akan diberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan akan ada penindakan bagi penyerobot jalur sepeda yakni denda sebesar Rp500 ribu per kendaraan pelanggar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jalur sepeda fase II Jaksel siap uji coba akhir pekan iniPemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan siap untuk mengujicobakan jalur sepeda fase kedua (Sudirman-Fatmawati) pada akhir pekan ini tepatnya tanggal 12 ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Jalur sepeda fase II Jaksel siap uji coba akhir pekan iniPemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan siap untuk mengujicobakan jalur sepeda fase kedua (Sudirman-Fatmawati) pada akhir pekan ini tepatnya tanggal 12 ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »