Penegakan hukum produk halal mundur 5 tahun lagi

  • 📰 Beritagar.id
  • ⏱ Reading Time:
  • 11 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Meski berlaku mulai hari ini, Jaminan Produk Halal (JPH). Menag lukmansaifuddin tegaskan bahwa hingga 17 Oktober 2024, tidak akan ada penegakkan hukum. Pelaku usaha diberi tenggang waktu untuk melakukan proses sertifikasi.

. BPJPH sudah melatik sekitar 240 auditor halal. Jumlah itu bisa membangun 80 LPH.

Menurutnya, perusahaan makanan dan minuman skala besar sudah siap menjalani proses sertifikasi halal. Sebab mereka sudah mengikuti proses tersebut sejak LPPOM MUI berdiri dalam kurun waktu 30 tahun ini.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 39. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU Baru Berlaku Bikin Pimpinan KPK Hilang Wewenang, Siapa Teken Sprindik?Dengan berlakunya UU KPK, Pimpinan KPK saat ini bukan lagi sebagai penyidik-penuntut umum. Lantas, siapa yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum di KPK? KPK UUKPKBaru Coba ditanyakan ke pembuat UU nya . Waw.. Sejumlah Anggota DPR itu gak faham substansi? Lantas siapa yg punya wewenang? Novel, bukan?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Sucofindo Resmikan Laboratorium Pengujian HalalLaboratorium pengujian halal mendukung implementasi wajib sertifikasi produk halal. Akreditasi nya dari siapa? Mestinya MUI+kemenag bisa berperan sebagai trainer, auditor, assesor, dan pemberi akreditasi. Standar acuan apa yg digunakan? ustadtengkuzul
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Tak Lagi MUI, Sertifikat Halal Kini Diterbitkan KemenagSemua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari BPJPH di bawah Kementerian Agama, bukan lagi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). nah ini baru bener...MUI kan cuman ormas Wkwk tahu aj ladang bisnis. Silahken cakar- cakaran .. Jadi ingat vaksin MR, mudah2 kemenag sekonsisten MUI ,halal katakan halal haram katakan haram
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

MUI Dukung Pemberlakuan UU Jaminan Produk HalalBerlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) per 17 Oktober 2019 mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

JK: Sertifikasi Halal Penting untuk Hajat Hidup Orang BanyakKewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar dimulai Kamis.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Mulai Besok, Semua Produk Wajib Bersertifikat HalalPemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Duit lagi,,, vodka juga harus ada sertifikat halalnya? Plis mie babi dihalalin juga biar bisa makan tanpa dosa
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »