Sebelumnya penyidik memeriksa AN hampir seharian di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung.
Kepada wartawan penasehat hukum AN, Dede Kusnandar menyatakan bahwa kepada kliennya penyidik mengajukan 77 pertanyaan. "Ada sekitar 77 pertanyaan. Memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya. Klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN. Pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ujarnya sedikit menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar.
Namun dalam pemeriksaan, AN menyatakan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkannya dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut."Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan. Justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami. Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Jadi, tambahnya, dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar. "Itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur. Namun inisiatif itu ditolak dan bukti-bukti penolakan sudah disampaikan kepada penyidik. Jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »