Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. Dia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor karena dinyatakan melanggar aturan selama menjalani asimilasi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith mulai menjalankan asimilasi di rumahnya sejak Sabtu 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dia kemudian dijemput polisi dan tim dari Ditjen PAS di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada Selasa dini hari pukul 02.00 WIB.
Rika menuturkan, tindakan yang dilakukan Bahar bin Smith selama asimilasi dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. "Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Bahar Smith diingatkan petugas karena undang massa saat berdakwahTerpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »