itu dikirimkan ke HP korban. Tak puas sampai di situ, tangkapan layar video itu juga disebar di salah satu grup Facebook.
"Modusnya karena tersangka ingin balikan jadi mengancam korban dengan menyebarkan konten video asusila, awalnya hanya mengancam tapi akhirnya dilakukan," ungkapnya. Endriadi menjelaskan video itu dibuat saat keduanya masih berstatus pasangan kekasih. Namun, akhirnya hubungan itu kandas karena tak dapat restu orang tua."Jadi antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara semenjak SMA. Kemudian dalam hubungan itu sempat membuat beberapa video kemudian putus karena ada paksaan dan tidak ada kecocokan," bebernya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia menyebarkan video itu agar bisa dinikahkan dengan korban. "Saya hanya ingin dinikahkan, saya sangat cinta sama dia, sejujurnya sejak SD sudah pacaran. Udah putus karena orang tuanya, alasannya karena saya orang nggak mampu," kata AST.Penjual Satwa Dilindungi Elang Brontok di Yogya Dibekuk PolisiAtas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
wew
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.