REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara sebanyak 113 perusahaan di Ibu Kota selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar pengetatan sejak tanggal 14-28 September 2020. Penutupan itu dilakukan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan dan ditemukan adanya karyawan yang terpapar Covid-19.
Andri mengungkapkan, penutupan perusahaan itu dilakukan usai pihaknya melaksanakan inspeksi dadakan terhadap 647 perusahaan di Jakarta terkait pengawasan protokol kesehatan Covid-19. Sebanyak 113 perusahaan tersebut pun ditutup sementara selama tiga hari. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September-11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. Awalnya, keputusan penerapan PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020. Hal tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.- 9 perusahaan ditutup pada 14 September- 7 perusahaan ditutup pada 17 September- 7 perusahaan ditutup pada 22 September- 14 perusahaan ditutup pada 25 - 27 SeptemberBACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »