Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa korban pohon tumbang berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp50 juta. Sementara asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan akibat pohon tumbang nilainya hingga Rp25 juta.
Menurut Suzy, prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta. Kemudian di Jakarta Utara dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo, sekitar Ancol dan kawasan Kelapa Gading.
Polres Metro Jakarta Pusat memastikan anggotanya yang tertimpa pohon tumbang di halaman Gedung Balai Kota DKI berjumlah lima orang. Para korban tertimpa pohon saat tengah menggelar apel konsolidasi pasca pengamanan unjuk rasa buruh. "Hingga Oktober 2022 sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada," kata Suzi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
25 Pohon Tumbang dalam 8 Hari, BPBD DKI Perketat Pantau Pohon TuaTerjadi 25 pohon tumbang di DKI Jakarta selama 8 hari terakhir dengan rincian 23 kejadian di Jakarta Selatan, 1 kejadian di Jakarta Utara, dan 1 kejadian di Jakarta Pusat. Enam polisi tertimpa pohon di Balai Kota. Metropolitan AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »