Pemprov DKI Akan Buka Tempat Hiburan Kalau Kasus Positif COVID-19 Menurun

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemprov DKI Jakarta akan membuka mal, tempat wisata dan sejumlah tempat hiburan secara bertahap. Namun hal itu harus dibarengi...

Pemprov DKI Jakarta akan membuka mal, tempat wisata dan sejumlah tempat hiburan secara bertahap. Namun hal itu harus dibarengi dengan penurunan kasus positif COVID-19. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto- Pemprov DKI Jakarta akan membuka mal, tempat wisata dan sejumlah tempat hiburan secara bertahap.

"Nanti bukanya itu juga dipilih dulu bertahap. Dicari yang risiko penularan paling sedikit dulu. Itu yang lagi dibahas. Dan mereka harus punya protokol kesehatan buat masing-masing tempat wisatanya," ujar Cucu Kurnia kepada wartawan, Rabu .Cucu menjelaskan pengoperasian kembali tempat-tempat keramaian harus dibarengi dengan perkembangan penurunan kasus baru COVID-19 di Jakarta.

Apabila hingga masa Pembatasan Sosial Berskala Besar fase ketiga berakhir, yaitu 4 Juni. Namun angka kasus baru COVID-19 terus meningkat, maka rencana itu akan dibatalkan. "Yaitu jelas banget mempertimbangkan kasusnya seperti apa. Membaik atau tidak. Itu jadi kunci utama. kalau perkembangan positif tentunya akan dibuka secara bertahap. Baik itu tempat wisata ataupun tempat lain terkait sama pariwisata seperti hotel, hiburan malam dan lain-lain. Tapi itu waktunya itu belum bisa kita tentuin. Komandonya nanti dari Tim Gugus Tugas," pungkasnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov DKI Serius Atur Kegiatan di Pasar untuk Cegah Covid-19Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tidak hanya mengimbau masyarakat, tetapi perlu memberi tindakan tegas agar protokol kesehatan dipatuhi. Ternyata diberita yg tegas hanya dprd dki pada gubernurnya... Dpr ri pada presidennya belum klihatan diberitakan.. 🤔 PemDa jangan hanya diwacana saja tapi juga tindakan nyata. Selama PSBB sudah terbukti banyak kerumunan masyarakat di pasar kaget tidak melakukan apa apa. Wan getar kekuar rumah aja gak berani 😂😂😂
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Bila PSBB Jakarta Berakhir, Pemprov DKI Bakal Buka Tempat Hiburan dan Wisata Secara BertahapBila ada perkembangan positif dari PSBB, tempat wisata dan hiburan akan dibuka secara bertahap.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Bantah mal di DKI akan buka 5 Juni, APPBI: Kami tunggu arahan pemdaAsosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku masih menunggu keputusan pemerintah daerah (pemda) untuk bisa kembali membuka mal atau pusat ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Tegaskan Wajib SIKM Termasuk Penumpang PesawatPemprov DKI menegaskan aturan wajib membawa SIKM untuk masuk area Jabodetabek termasuk kepada para penumpang pesawat dan kereta. Good👍
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Pemprov DKI: Pembukaan Tempat Hiburan Ditentukan Setelah 4 Juni'Nanti ditentukan setelah 4 Juni. Begitu keadaannya memang sudah membaik (tempat hiburan dibuka),' kata Kadisparekraf DKI Jakart, Cucu Ahmad Kurnia. Jakarta Hah? Hehe Ya pasti dibuka, Pemprov DKI gak akan sanggup melawan taipan. Begitu keadaannya memang 'sudah membaik' sudah membaik membaik PSBB ga ada yg nurut karena rakyat dablek, Pemerintah ga mau tegas karena.... ga tau kenapa, dan berharap 4 Juni membaik Seperti kata TV ONE. Indonesia MemangBeda
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Tak Penuhi Syarat, 4.544 Pengajuan SIKM Jakarta Ditolak Pemprov DKIPembuatan SIKM merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »