Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menemukan ratusan pelaku jasa usaha wisata di wilayahnya yang belum mengantongi izin usaha.
"Masih ada yang belum berizin, 1.142 itu baru sebagian yang telah memiliki izin usaha," kata Kepala Bidang Pariwisata Kota Tangerang, Adrial Karami, Jumat . “Izin berusaha sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggara pertemuan dan beberapa jenis usaha lainnya,” ungkap Adria.
2 dari 2 halamanUsaha Wajib BerizinDalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman bahwa izin berusaha adalah hal yang penting dimiliki atau wajib bagi para pengusaha, sesuai dengan Perwal Kota Tangerang no 40/2017.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »