Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat tak Gelar Lomba Agustusan |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

SE tersebut bukanlah melarang lomba agustusan melainkan bersifat imbauan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT kemerdekaan RU ke-75. SE tersebut diterbitkan berdasarkan perhitungan identifikasi risiko penyebaran Covid-19 pada peringatan HUT kemerdekaan RI ke-75.

Irvan memastikan, sebelum mengeluarkan SE tersebut, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan para pakar atau para ahli. Yaitu Prof Bagong Suyanto, perwakilan dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia , dan juga ahli dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga .

Warga mengikuti lomba balap karung di Mulyorejo Selatan, Surabaya, Jawa Timur, Ahad . Berbagai jenis lomba yang digelar di kawasan itu untuk menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. - Namun, Irvan menegaskan, SE tersebut bukanlah pelarangan melainkan bersifat imbauan. Karena itu, mantan kasatpol PP ini menegaskan untuk kegiatan lomba-lomba disarankan agar dapat diganti dengan kegiatan lainnya yang bersifat online.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemkot Surabaya Dinilai Tak Dukung Program Broadband PresidenPemkot Surabaya dianggap tak mendukung program 'broadband' Presiden Joko Widodo karena menerapkan pajak tinggi dalam sewa tanah bagi fasilitas telekomunikasi.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Pemkot Padang Melarang Warga Gelar Lomba 17 AgustusTidak ada perlombaan dalam peringatan HUT ke-75 RI.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Pemkot Pekanbaru Gelar Razia MaskerWarga yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp250 ribu untuk motor roda dua, dan Rp1 juta untuk mobil atau memilih kerja sosial selama 8 jam.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pemkot Jaksel Keruk 10 Titik Kali dan Saluran PenghubungSepanjang Juli 2020, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan telah mengeruk lumpur di 10 titik kali dan saluran...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Pemkot-DPRD Kota Bekasi Sahkan Perda Drainase |Republika OnlinePerda drainase menjadi payung hukum untuk pengendalian banjir di Kota Bekasi.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pemkab dan Pemkot Malang Sediakan Internet Gratis untuk SiswaProgram ini digulirkan sebagai solusi di tengah pandemi mengingat masih banyak siswa kesulitan belajar lantaran keterbatasan paket internet.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »