PEMKAB Temanggung, Jawa Tengah memastikan tidak akan bisa membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak tahun ini. Pasalnya instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan UPTD PPA muncul setelah Susunan Organisasi dan Tata Kerja pemerintahan daerah terbentuk.
Selama ini menurut Tusi, Temanggung hanya memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak . Lembaga ini berdiri tahun 2014 dan berada di bawah naungan DPPKBPPPA. Berdasarkan surat keputusan pembentukannya, status lembaga ini masih berupa kelompok kerja atau seperti tim kerja untuk perlindungan perempuan dan anak saja.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan SOTK baru malah terjadi perampingan beberapa UPTD. Antara lain UPTD yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta UPTD di bawah naungan DPPKBPPPA.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »