Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap mengevakuasi pemilih yang pingsan saat akan melakukan pencoblosan ketika Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020, di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu .
Jakarta - Seorang pengguna Facebook terlihat membagikan tangkapan layar secarik kertas bertuliskan "Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Senin, 30 Maret 2020". Tangkapan layar kertas itu, dalam Unggahan pada Senin , terdapat informasi mengenai rapat dengar pendapat yang menghasilkan empat poin tentang pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah 2020."Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan".
Tampak pula bubuhan tanda tangan para peserta yang hadir dalam rapat di Gedung Parlemen itu, yakni Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, serta Plt. Ketua DKPP Muhammad. "Ini baru keputusan pemerintah SUPER WOWWW ....tunda pilkada.
Meskipun muncul permintaan dari dua organisasi besar Islam yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk menunda Pilkada Serentak 2020, keputusan pemerintah terkait kelanjutan penyelenggaraan Pilkada 2020 termuat dalam berita ANTARA berjudul "
Mending TundaPilkada jangan korbankan rakyat demi demokrasi prosedural hanya melibatkan rakyat sbg tukang coblos
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »