Menko Polhukam Mahfud Md hari Jumat sore mengatakan pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah untuk menyikapi sejumlah kebijakan karantina wilayah yang telah diambil sejumlah pemerintah daerah dalam menghadapi terus meluasnya perebakan virus corona. Kebijakan tentang karantina wilayah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, belum ada turunan dari undang-undang tersebut.
Mahfud memberi gambaran tentang prosedur karantina wilayah semisal harus diajukan oleh gugus tugas percepatan penanganan corona provinsi ke gugus tugas nasional. Pengajuan karantina tersebut nantinya akan dibahas di tingkat menteri untuk diambil keputusan boleh tidaknya karantina wilayah. Sementara itu, juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto meminta masyarakat tidak kembali ke kampung halaman atau menunda mudik sementara guna menghindari meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19. Ia beralasan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 berpotensi semakin tinggi apabila terjadi kontak dekat antar masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung menggunakan transportasi yang padat.
Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta .Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah mempercepat karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang dikategorikan daerah merah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun demikian, Beka meminta pemerintah untuk memastikan ketersediaan alat pelindung diri dan tempat tinggal sementara bagi petugas medis jika diperlukan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »