JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah mengawasi koperasi ilegal yang beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Sekretaris Kementerian KUKM Rully Indrawan mengatakan, berdasarkan temuan bersama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi, ada 15 kelompok yang mencatut nama koperasi dengan tujuan melawan hukum. “Sebagian besar dari mereka tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan,” ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Kementerian KUKM akan memperkuat pengawasan, bekerja sama dengan organisasi, asosiasi bisnis, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian. Dengan demikian, kata Rully, penyelidikan koperasi tak berizin itu menjadi lebih cepat. “Agar tidak ada lagi penumpang gelap yang merugikan nama koperasi,” ucapnya.
Menteri Koperasi Teten Masduki memastikan lembaganya akan terus memberantas entitas serta kelompok orang yang kerap meresahkan masyarakat dengan kegiatan berkedok koperasi. “Citra koperasi harus kami jaga karena mengandung konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »