STATUS keadaan darurat karena pandemi Covid-19 masih diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana . Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Coroba Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.
"Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional," ungkap Doni dalam surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat .Poin lainya disebutkan pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Doni juga mengatakan, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. "Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional," pungkas Doni.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »