- Pemerintah memperluas cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar. Sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif PPN DTP untuk rumah di bawah Rp 2 miliar."Kami memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan sampai Rp 2 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Jumat .
"Artinya, untuk harga yang di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar itu masih membayar PPN-nya seperti semula, tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah," imbuhnya.Selain itu, Menkeu juga memastikan bahwa untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, mulai November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya atau 100 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menggratiskan pajak pertambahan nilai atas pembelian rumah di bawah Rp 2 Miliar. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Terbatas di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa ."Tadi Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPn ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar akan berlaku PPn 100 persen," kata Airlangga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »