Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Tito meminta gubernur, wali kota dan bupati memimpin langsung gugus tugas di daerah untuk percepatan penanganan. Ia beralasan gugus tugas akan bekerja secara maksimal jika dipimpin langsung kepala daerah yang memiliki kewenangan penuh dibanding pejabat daerah lainnya.
"Untuk itulah saya minta rekan-rekan kepala daerah selain memiliki rasa bahwa ini krisis, segera mengambil alih kepemimpinan dalam perang di daerah masing-masing dengan menjadi kepala gugus tugas di daerah masing-masing. Jadi jangan diserahkan ke sekda atau unsur-unsur lain," jelas Tito melalui keterangan online yang diterima VOA, Senin .Dalam surat edaran tersebut, Tito Karnavian menambahkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut dibutuhkan untuk penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga di APBD daerah untuk penanganan wabah Covid-19 di daerah. Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan pelanggaran oleh badan audit negara pada masa mendatang.
Bahtiar menjelaskan status keadaan darurat tidak sama dengan karantina wilayah karena dasar aturan yang digunakan juga berbeda. Karantina wilayah mengacu pada Undang-undang Kekarantinaan wilayah yang mengatur pembatasan perpindahan dan kerumunan orang. Sementara status keadaan darurat berdasar pada Undang-undang tentang Penanggulangan bencana untuk memudahkan penanganandampak buruk bencana.
Kenapa nggak sekali presidennya? Nggak mampu ya?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »