REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan crypto exchange lokal Indodax sudah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar Rp 58 miliar. Adapun aturan PMK 68 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 ini disambut positif oleh Indodax selaku pelaku industri.
Menurutnya pengenaan pajak pada kripto ini merupakan langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.
“Indodax merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Pada Maret 2022 kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini,” ucapnya. “Selain crypto exchange yang patuh terhadap peraturan pajak kripto, Indodax juga merupakan crypto exchange yang resmi dibawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan serta memiliki tiga sertifikat ISO. Dengan jumlah member yang sudah menyentuh 5,5 juta member dan menjadi crypto exchange terbesar, tertua, dan terpercaya di Indonesia,” ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »