Seorang penumpang maskapai Garuda Indonesia di Bandara King Abdul Aziz International Airport tujuan Jeddah -Cengkareng dengan nomor penerbangan GA 991 mengalami permasalahan hukum.Permasalahan itu berawal dari perselisihan antara suami Ratih, Raksasabidin Napitupulu dengan seorang pramugari Garuda. Perselisihan itu timbul akibat pelayanan yang dianggap kurang baik oleh pramugari tersebut terhadap beberapa penumpang.
Ratih menuturkan kurangnya bantuan yang diberikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah dalam menangani kasus suaminya di Arab Saudi berdampak pada makin berbelitnya permasalahan ini. Upaya Ratih itu mengacu pada Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menyatakan:"Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia."
“Kedua WNI tersebut mengalami situasi yang mirip dengan yang dialami oleh suami saya. Namun, berkat upaya diplomasi dan komunikasi yang dilakukan oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri Indonesia, yaitu Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia , dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi, kedua WNI tersebut akhirnya dibebaskan dari masalah hukum yang mereka hadapi,” beber Ratih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detiksport - 🏆 24. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »