"Kami dan BI akan segera menandatangani SKB ini sebagai pelengkap dari SKB yang pertama. Jadi yang SKB pertama tetap berlaku,” kata Menkeu.Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020, Menkue mengatakan, telah dijabarkan mengenai perubahan postur APBN akibat adanya pandemi Covid-19, serta langkah-langkah penangananya. Pandemi Covid-19, menurut Sri Mulyani, telah menimbulkan kenaikan dari belanja negara, penurunan penerimaan dan pelebaran defisit APBN.
"Di dalam Perpres 72/2020, defisit APBN meningkat dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 1.039,2 triliun. Untuk mendanai defisit sebesar Rp 1.039,2 triliun atau 6,34 persen PDB tersebut, pemerintah melakukan kenaikan dari sisi pembiayaan dan pendanaan di dalam rangka membiayai keseluruhan kebutuhan APBN 2020 akibat adanya dampak Covid-19. Jadi kenaikan pembiayaan hutang sebesar Rp 903,46 triliun dari yang tadinya Rp 741,8 triliun menjadi 1.645,3 triliun,” kata Menkeu.
Untuk biaya penanganan Covid-19 dan juga program Pemulihan Ekonomi Nasional , anggarannya sebesar Rp 695,2 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »