TEMPO.CO, Jakarta - Akan tetapi, subsidi hanya akan diberikan untuk RON 88 alias Premium yang selama ini menjadi 50 persen komponen untuk membentuk Pertailte.'Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi, diberikan subsidi,' kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2022.Sebaliknya, harga campuran lain di Pertalite akan tetap mengikuti harga internasional.
Aturan baru dari Jokowi tersebut yaitu Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perpres ini diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 dan resmi diundangkan di hari yang sama.Lewat beleid ini, Jokowi menetapkan Premium di dalam Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »