Mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan kartu tanda penduduk dengan identitas kependudukan digital atau KTP Digital.
"Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," ujar Cahyono Tri Birowo dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Rabu lalu.IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk aplikasi digital. Dengan begitu, kita tidak perlu memfotokopi KTP lagi.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id milik Menteri Komunikasi dan Informatika, berikut adalah cara membuat KTP online:Isi data berupa NIK, e-mail aktif, dan nomor handphone. Lalu, klik tombol verifikasi data.Pilih scan QR Code yang bisa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk melakukan aktivasi IKD.
Dirjen Teguh juga meminta perhatian serius seluruh Kepala Dinas Dukcapil tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menggenjot akselerasi IKD menjadi 30 persen dari total penduduk.
KTP Identitas Kependudukan Digital IKD KTP Digital Pemerintah Aplikasi Digital
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »