REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ombudsman RI (ORI) DIY menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk meninjau kembali Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. ORI DIY sendiri memberikan waktu 30 hari bagi Pemda DIY untuk menindaklanjuti saran tersebut.
"Ini belum rekomendasi, tapi baru saran tindakan korektif. Saran ini kita menyampaikan bahwa dalam 30 hari kami berharap dapat menerima laporan atas tindak lanjutnya dari Gubernur (DIY)," kata Kepala Kantor Perwakilan ORI DIY, Budhi Masthuri di Kantor ORI DIY, Sleman, Kamis (21/10). "Harapan saya jangan sampai rekomendasi, semua dijalankan. Meninjau ulang, silakan diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan (dari pergub yang sudah diterbitkan), (atau) perlu diproses lagi," ujarnya.
Sehingga, ORI DIY sendiri menyebut telah terjadi maladministrasi dalam proses perumusan pergub itu."Tentu proses-proses dialog dengan masyarakat sebagai pihak yang terdampak kebijakan ini dapat dilakukan. Tadi kami sebutkan secara proses diperbaiki dan juga substansi," ujarnya.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »