Altafasalya Ardnika Basya menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap adik tingkatnya di UI, Muhammad Naufal Zidan, Selasa . Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Altafasalya Ardnika Basya, 23, dengan hukuman pidana mati. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan, 19.
Jaksa juga meminta barang bukti agar dikembalikan kepada Elvira Roslina. Sedangkan beberapa barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sebelumnya, peristiwamenimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat . Pelaku diketahui senior korban di kampus."Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: TabloidBintang - 🏆 17. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »