Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono belum berkomentar banyak terkait hasil pemeriksaan dan analisis PPATK terhadap penghentian sementara transaksi rekening Front Pembela Islam .Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam dan pihak terkait lainnya yang turut dilakukan proses penghentian sementara dalam bertransaksi.
Dian menegaskan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Tentunya usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. 2 dari 3 halamanFungsi IntelijenYang pasti, lanjut Dian, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.
Kalau rkening keluarga ininsdh diblokir semua ?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.