REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso, setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli sebanyak 15 anak didiknya semasa menjadi pembina Pramuka sejak 2015. Baca Juga Majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Surabaya, Senin , menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
Atas vonis tersebut, terdakwa berusia 30 tahun yang akrab disapa Memet itu mengaku masih belum bisa bersikap. Memet sebelumnya menjadi Pembina Pramuka di enam sekolah tingkat dasar dan menengah negeri maupun swasta di Surabaya. Jaksa Penuntut Umum , Sabetania Paembonan menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Herry Pribadi menyatakan pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia masih menunggu Peraturan Pemerintah yang diinformasikan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Guru Ekskul yang Sodomi 15 Siswa Divonis Kebiri Kimia dan 12 Tahun PenjaraRahmat Santoso Slamet alias Memet (30) terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun. Terdakwa terbukti bersalah secara sah. Sodomi GuruSodomiMurid Kebiri kimia 3 tahun itu gimana? selamat met... kebiri kimia 3 tahun.jadi ga permanent?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »