Masih ada tiga bangunan liar di kawasan tersebut yang belum dibongkar. Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan ketiga bangunan itu berada di badan kawasan wisata Rawa Jombor.Pada penertiban sebelumnya, ketiga bangunan itu belum dibongkar lantaran berukuran besar dan berada di perairan. Pembongkaran membutuhkan alat berat.
Joko menjelaskan pembongkaran dilakukan segera setelah ada alat berat yang bisa digunakan untuk membantu pembongkaran. “Insyaallah bulan ini sudah bersih,” tutur Joko.Pada Maret 2022 lalu, belasan bangunan di kawasan Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat dibongkar oleh tim gabungan. Bangunan yang dibongkar itu dibangun di daerah yang semestinya steril dan dinilai mengganggu fungsi rawa.
Ada tiga bangunan baru yang dibangun warga untuk rencana usaha pemancingan di perairan Rawa Jombor. Bangunan itu dinilai melanggar peraturan.