Tiga tersangka ditunjukkan ke awak media dalam gelar siaran pers di Mapolres Jembrana, Senin 10 Mei 2021. mencatat sudah dua kali berhasil membongkar praktik pembuatan surat Rapid test palsu.Terbongkarnya pembuatan surat rapid palsu ini, berawal dari polisi mencurigai surat yang ditunjukkan seorangMereka adalah Adi Sujarwo, 39 tahun, asal Lumajang Jawa Timur, Khoirul Anam, 28 tahun asal Jember Jawa Timur dan Robi Hafid Hindawan asal Banyuwangi Jawa Timur.
Tiga tersangka ditunjukkan ke awak media dalam gelar siaran pers di Mapolres Jembrana, Senin 10 Mei 2021. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada Minggu 9 Mei 2021, pihaknya dengan instansi lain, melaksanakan penjagaan untukSaat berada di Pos Cekik sekitar pukul 01.00 Wita, tibalah sebuah mobil pribadi yang dikendarai tersangka Adi.
Sebelum menyuruh putar balik, polisi meminta surat hasil Rapid test negatif dan diberikan tujuh buah lembar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »