parliamentary investigationPada negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, hak angket ditujukan untuk menyatakan mosi tidak percaya . Dan berimplikasi pada tuntutan untuk melakukan pemilihan umum yang baru demi menjatuhkan kepala pemerintahan.) tidak bermuara pada mosi tidak percaya, tetapi menjadi pintu masuk pelaksanaanUUD NRI 1945 sebagai dasar kehidupan bernegara secara jelas juga memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengajukan hak angket.
Saat ini pengaturan tentang hak angket dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta perubahannya. Pasal 79 ayat UU Nomor 17 Tahun 2014 menjelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada penjelasan UU tersebut disebutkan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.Gelar Juara hanya Awal Kejayaan, Berikut Rekor Ciamik dan Prestasi Membanggakan PSBS Biak di Liga 2 Musim Ini
Berdasar ketentuan tersebut, apakah pelaksanaan pemilu serentak nasional yang dalam tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat menjadi objek hak angket DPR? Tentu iya. Pelaksanaan pemilu merupakan pelaksanaan undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebab, pemilu tahun ini diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, 20.462 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta menentukan arah kebijakan bangsa Indonesia setidaknya untuk lima tahun ke depan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »