REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Perempuan berinisial K yang merupakan pembuang sampah berupa botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia , Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman tiga bulan penjara. Polres Bogor memutuskan tetap memproses hukum K.
Menurut dia, meski telah memeriksa warga Desa Nanjungmekar Kabupaten Bandung itu, tapi Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan. Sementara, K menyampaikan permintaan maaf sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor pada siang hingga petang."Saya pelaku membuang sampah itu tidak sengaja, enggak sengaja. Saya minta maaf sekali," tuturnya.
Yulius memastikan bahwa Ari telah memuntahkan kembali sampah-sampah yang masuk ke dalam mulutnya. Pasalnya, jika tertelan bisa menyebabkan kematian.
Kok nenek2 jahil banget ya... Buat malu aja si nenek....dilaporin kan ke polisi... Biar utk pelajaran yg lain... Kasian sich
Ga ngotak. Dia mangap ge lempar botol plastik mau?
Hah... perempuan yg ngelempar ke kuda nil itu emang asli (maaf🙏🙏🙏) kelihatan amat bodoh.