REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mengatakan, Kebayoran Baru dan Cilandak merupakan kecamatan yang paling banyak menyumbang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ketat di wilayahnya. Pelanggar itu terdiri perorangan dan tempat usaha makan-minum yang cenderung mengabaikan protokol kesehatan dan gerakan 3M. Ujang memaparkan, sejak PSBB ketat diterapkan , pihaknya telah menjaring 3.393 orang yang tak memakai masker.
Penyumbang pelanggar terbanyak, adalah Kecamatan Kebayoran Baru dan Cilandak."Memang di Kecamatan Cilandak , tapi ini karena perbatasan juga ya. Rata-rata tidak beda jauh sih antara Cilandak dan Kebayoran Baru," kata Ujang kepada Republika, Kamis . Namun demikian, Ujang belum bisa menunjukkan data total pelanggaran di dua kecamatan tersebut."Angka Cilandak dan Kebyoran Baru saya belum lihat karena datanya masih sama staf saya," ucapnya. Ujang mengetahui dua kecamatan itu terbanyak karena dia setiap hari ikut memantau operasi yustisi PSBB yang dilaksanakan anak buahnya.
Sedangkan pelanggaran oleh pengelola tempat makan minum alias restoran, kata Ujang, totalnya terdapat 61 pelanggar di Jaksel. Sebanyak 60 di antaranya dikenai sanksi penutupan sementara. Mereka tidak melakukan imbauan 3M yang dicanangkan pemerintah seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak."Tak menutup kemungkinan di kecamatan lain juga. Kita akan pantau terus," ujarnya.
Untuk menurunkan jumlah pelanggar di dua kecamatan itu, Ujang akan meningkatkan intensitas operasi yustisi PSBB di sana."Termasuk di kawasan Blok M , setiap malam jelang libur kita bergabung dengan Polres untuk keliling menjaga agar tidak ada kerumunan," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »