jpnn.com, DEPOK - Pemkot Depok memperpanjang kegiatan pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya serta aktivitas warga selama dua pekan ke depan. "Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan COVID-19," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok, Minggu .
Baca Juga: Hal ini sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis. Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan ditempat , dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang , untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Depok perpanjang pembatasan kegiatan usaha selama dua pekanPemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memperpanjang kegiatan pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya serta aktivitas ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »