Liputan6.com, Palembang - Penyelidikan kasus penganiayaan siswa di SMA Taruna Indonesia Palembang terus diusut tim Satreskrim Polresta Palembang. Selain OB yang sudah menjadi tersangka, aparat kepolisian menetapkan satu lagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan dua orang siswa meninggal dunia.
HS sendiri saat ini masih di kediamannya dan dikenakan wajib lapor sementara. Namun, jika berkas sudah lengkap, status HS bisa berubah menjadi tersangka dan mendapat ancaman penjara selama 15 tahun. "Korban WK mengalami sakit, sehingga dia tidak ikut sampai MOS selesai. Ternyata dia juga korban penganiayaan yang dilakukan kakak seniornya," ujarnya.
2 dari 2 halamanMotif Aniaya KorbanMereka lalu mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan lanjutan. Dari hasil keterangan tim ahli dokter yang merawat WK, semua organ vital korban tidak dapat berfungsi lagi. Kondisi inilah yang menjadi penyebab kematian korban. "Saat disuruh HS, korban menolak. Itu yang membuat pelaku kesal dan melakukan penganiayaan," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »