SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi, menangkap delapan orang tersangka setelah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial R warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Dari delapan orang tersangka, satu orang sudah dewasa dan tujuh orang lainnya masih di bawah umur.
Kejadian tersebut berawal saat korban membuat status di media sosialnya yang menyatakan ingin berjalan-jalan atau main di sekitar Kota Sukabumi. Salah satu orang tersangka V-A 16 tahun, menyatakan siap untuk mengajak mendampingi korban jalan-jalan. Akhirnya tersangka membawa korban ke salah satu kosan yang berada di Wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, korban terlebih dahulu diajak ngobrol sambil meminum-minuman keras, setelah korban dalam kondisi mabuk kedelapan tersangka itu melakukan pencabulan secara bergiliran., Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.,Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
Pemerkosaan Buronan Pemerkosaan Dibawah Umur Anak Gadis Dibawah Umur Pencabulan Kriminal Ditangkap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »