, FZ tidak melakukan perlawanan sedikitpun, wajahnya pasrah, dan tidak banyak berbuat apa-apa.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan, penjemputan secara paksa disebabkan karena FZ telah tiga kali tidak mengindahkan panggilan polisi, sehingga cara tersebut dilakukan."Ini LP tertanggal 17 Juni 2022. Ditingkatkan penyidikan pada 27 Juni 2022. Saat itu sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolresta, Kamis .
Dijelaskan Kapolresta, FZ mulai melakukan pelarian sejak 19 Juni 2022, sebelumnya FZ telah berpindah-pindah dari tempat ke tempat, dan akhirnya tertangkap di Kabupaten Lampung Utara. "Tanggal 19 Juni 2022 sudah pergi dari ponpes dan sempat pindah-pindah di beberapa tempat dan akhirnya di Lampung Utara," ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Sebagai informasi, FZ dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 6 santri, 5 di antaranya perempuan, dan 1 laki-laki, modus FZ mengelabui para korban adalah mengecek keperawanan, setelah itu juga sempat memberi iming-iming hadiah uang.
Puluhan bahkan ratusan santri jadi korban kekerasan seksual. Banyak orang tua percaya ponpes itu bisa membina anaknya. Ternyata korban perkosaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »