jpnn.com, BENGKULU - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai Musyawarah Daerah ke XIV Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Kamis tidak sah. "Dalam Musda tersebut disebut baru sebatas sidang pleno 2, sehingga sesuai aturan Musda belum selesai dan akan berlanjut," ujar Jimmy Papilaya selaku perwakilan BPP HIPMI yang didampingi Ketua OKK BPP Boy Samaji beserta 2 calon Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Melissa dan dr.
Baca Juga: Belum lagi, kata dia, Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum BPD Provinsi Yuan Degama, belum disahkan oleh BPP dan belum didemisionerkan. Sesuai AD/RT dan PO, sambung dia, BPP mengambil alih Musda HIPMI Bengkulu. Apalagi BPD bersama SC diduga tidak akan menjalankan tugasnya dan berpotensi kearah negatif, sehingga ketika sidang berjalan, terjadi kekisruhan. "Bahkan lanjutan sidang berjalan tanpa persetujuan BPP,” katanya.