TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum. Di samping itu, gaji tersebut juga diberikan kepada pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, kata beleid tersebut, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila pegawai telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »