IKATAN pedagang pasar Indonesia menyayangkan rencana pemerintah pusat untuk mengenakan pajak pertambahan nilai kepada barang kebutuhan pokok atau sembako. Rencana ini akan dilakukan pemerintah pusat melalui penghapusan dalam pasal 4a draft Rancangan Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
Sembako dan jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenai PPN sendiri sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan No.116/Pmk.010/2017. Tapi dalam draft RUU KUP tersebut pemerintah memutuskan untuk mengubah dan menghapus beberapa komoditas tersebut.Ikappi sudah bertemu dengan beberapa pejabat kementerian keuangan dan sudah menjelaskan, termasuk Dirjen Pajak, stafsus Menteri Keuangan dan beberapa direktur.
Ikappi menilai pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua kebutuhan pokok dan dikenakan pajak karena beberapa komoditas yang masuk dalam poin pengenaan pajak tersebut masih belum selesai dalam perbaikan distribusi dan produksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »