Dalam surat tertanggal 25 Maret 2022, PDSRI keberatan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi, “anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.”
Dalam surat keberatan yang ditandatangani Ketua Umum PDSRI Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris Umum PDSRI Reyhan Eddy Yunus, PDSRI meminta putusan tersebut ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah pemecatan Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI.
“Surat dari PDSRI terlambat mengantisipasi, karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah membela diri dalam forum yang resmi. Keputusan MKEK bulan Februari 2022 pun tidak direspons sama sekali,” ujar Pandu dalam cuitannya pada Sabtu , seperti dilansir dariTerawan resmi dipecat permanen dari keanggotaan IDI. PB IDI menyebut pemberhentian tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.
“Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar PB IDI yang diunggah epidemiolog dari UI Pandu Riono, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Article headlineGELORA.CO - Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) melontarkan keberatan atas keputusan sanksi etik terhadap Terawan Agus...
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »