Warga Palestina membakar ban saat demonstrasi malam menentang perluasan permukiman Yahudi di tanah Desa Beita, dekat kota Nablus, Tepi Barat, 21 Juni 2021.
NEW YORK, JUMAT — Perserikatan Bangsa-Bangsa menuding Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dengan memperluas pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat dan Jerusalem Timur. Permukiman warga Yahudi tidak hanya ilegal di dalam pandangan hukum internasional, tetapi juga berdasarkan hukum Israel.
PBB menuntut Israel menghentikan ekspansi dan pembangunan permukiman warga Yahudi di dua kawasan tersebut. Wilayah Tepi Barat dan Jerusalem Timur ingin dimasukkan oleh Palestina sebagai bagian dari wilayah negara Palestina merdeka nantinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Briptu Selly, Polwan Asal Banda Aceh Menguasai 2 Bahasa Asing, Ditugaskan ke Pasukan Perdamaian PBBSeorang polisi wanita (polwan) Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, bernama Briptu Selly Gabriella yang menguasai bahasa Inggris dan Prancis mendapatkan penugasan sebagai pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Afrika Tengah. Polwan
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »