Wakil Sekretaris Bidang Hankam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam M. Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah tersebut tidak ditemukan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres .
MK tidak dapat memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini dalam kerangka dokumen amicus curiae. Penggunaan pranata hukum demikian di penghujung sidang sesungguhnya “menyandera” independensi dan kemandirian Majelis Hakim MK yang tengah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PKS mengapresiasi langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Putusan Mk Phpu Pilpres Sengketa Pilpres
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »